CIMAHI, iNews.id - Polisi mendalami peran N, ibu tiri dalam kasus penyiksaan dua anak oleh ayah kandungnya, Ade Nanda alias Ade Bogel di Jalan Pesantren, Cimahi Utara, Kota Cimahi. Akibat penyiksaan itu, AH (10) tewas dan kakaknya AMN (12) luka-luka pada Senin (6/2/2023) lalu.
Sampai saat ini, N yang sehari-hari ikut bekerja sebagai pengamen bersama suaminya itu, masih berstatus saksi. Polisi mendalami apakah N terlibat menganiaya korban atau tidak.
"Ibu tiri kedua korban N masih berstatus saksi, kami masih dalami keterlibatan dan perannya dalam kasus ini," kata Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono, Sabtu (11/2/2023).
Menurut AKBP Aldi Subartono, jika nanti ditemukan bukti baru dari penyidik, tidak menutup kemungkinan juga ibu tirinya dapat ditetapkan menjadi tersangka. Sejauh ini berdasarkan hasil pendalaman belum ada temuan bukti kuat bahwa dia terlibat dalam aksi penganiayaan.
Informasi yang didapat oleh penyidik dari hasil pemeriksaan, saat Ade Bogel melakukan penyiksaan kepada dua anak kandungnya itu, ibu tiri korban ada di dalam kontrakan.
Editor : Agus Warsudi
aksi penganiayaan dugaan penganiayaan kasus penganiayaan kasus penganiayaan anak pelaku penganiayaan cimahi polres cimahi satreskrim polres cimahi Kapolres Cimahi
Artikel Terkait