CIMAHI, iNews.id - Kasus Ade Nanda alias Bogel (37), ayah menganiaya kedua anaknya AH (10) dan AMN (12) di rumah kontrakan Jalan Pesantren, RT 07/07, Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, Senin (6/2/2023) lalu, dikecam semua pihak. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menyebut tindakan Ade Bogel kejam dan sadis.
Menteri PPPA mengatakan, yang membuat miris adalah, akibat penganiayaan tersebut AH harus mengembuskan napas terakhir akibat luka-luka yang diderita.
“Penganiayaan yang dilakukan ayah terhadap anaknya yang masih kecil adalah perbuatan yang kejam dan sadis. Mereka dipukul dan ditendang oleh ayahnya hingga merenggut nyawa anak yang sepatutnya dilindungi dan mendapat kasih sayang dari orang tua,” kata Menteri PPPA Bintang Puspayoga dalam keterangan resmi, Kamis (9/2/2023).
Dia menegaskan bahwa kekerasan terhadap anak merupakan pelanggaran terhadap harkat dan martabat kemanusiaan. Anak berhak untuk hidup dan kelangsungan hidup, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi yang dijamin oleh UUD 1945 dan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Editor : Agus Warsudi
cimahi kota cimahi polres cimahi satreskrim polres cimahi aksi penganiayaan kasus penganiayaan kasus penganiayaan anak korban penganiayaan pelaku penganiayaan
Artikel Terkait