Korban penganiayaan oleh ayah kandung saat dievakuasi dari kamar kontrakan. (FOTO: iNews/YUWONO WAHYU)

CIMAHI, iNews.id - Terungkap, pria di Kota Cimahi menganiaya anak bungsunya AH (10) hingga tewas dengan cara menendang di bagian ulu hati. Bahkan, pria berinisial A (37) sempat menyuruh istrinya atau ibu tiri korban untuk memukul korban dengan kabel, namun tidak dituruti.

Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono, berdasarkan hasil autopsi kepada korban AH terdapat luka akibat kekerasan benda tumpul. Aksi penganiayaan yang dilakukan pelaku pada Senin (6/2/2023) lalu, anaknya yang bungsu berjenis kelamin perempuan harus tewas. Sementara anaknya yang paling besar mengalami luka lebam di bagian wajah. 

"Pelaku menendang korban di bagian ulu hati dan kepala tapi korban tidak menangis. Dia juga sempat menyuruh istrinya memukul anaknya dengan kabel namun tidak dituruti," kata Aldi saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Rabu (8/2/2023).

Aldi mengatakan, dari pemeriksaan penyidik didapati pelaku ternyata pernah melakukan kekerasan terhadap anaknya. Meskipun dari informasi yang didapat para tetangganya tidak pernah mendengar suara tangisan anak karena kesakitan. 

"Pelaku diancam pidana penjara paling lama 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati. Sebab pelaku melakukan kekerasan kepada anaknya beberapa kali dan sudah dilakukan sebelumnya," kata dia. 


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network