“Mendidik dan menerapkan disiplin pada anak dengan kekerasan harus dicegah. Orang tua perlu menyadari kekerasan atas alasan apapun dapat berdampak buruk terhadap psikis dan perilaku anak,” pungkasnya.
Seperti diketahui AH dan AMN menjadi korban dari tindakan keji yang dilakukan oleh ayahnya. Berdasarkan pemeriksaan polisi dari Polres Cimahi AH mendapatkan pukulan dan tendangan sebanyak 15 kali termasuk di ulu hatinya hingga meninggal dunia, sementara AMN 7 kali pukulan dan tendangan.
Mereka pun kerap dikurung di rumah kontrakan ketika Ade Bogel dan istri keduanya yang berinisial N pergi mengamen, sehingga anak-anak tersebut tidak pernah bersekolah. Saat ini ibu tiri korban (N) turut diperiksa dalam kasus ini.
"Kami masih mendalami peran N istri dari pelaku yang saat ini masih berstatus sebagai saksi. Jika nanti dari hasil pemeriksaan terbukti ada keterlibatannya, maka bisa saja statusnya dinaikan menjadi tersangka," kata Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono.
Editor : Agus Warsudi
cimahi kota cimahi polres cimahi satreskrim polres cimahi aksi penganiayaan kasus penganiayaan kasus penganiayaan anak korban penganiayaan pelaku penganiayaan
Artikel Terkait