CIMAHI, iNews.id - Kasus Ade Nanda alias Bogel (37), ayah menganiaya kedua anaknya AH (10) dan AMN (12) di rumah kontrakan Jalan Pesantren, RT 07/07, Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, Senin (6/2/2023) lalu, dikecam semua pihak. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menyebut tindakan Ade Bogel kejam dan sadis.
Menteri PPPA mengatakan, yang membuat miris adalah, akibat penganiayaan tersebut AH harus mengembuskan napas terakhir akibat luka-luka yang diderita.
“Penganiayaan yang dilakukan ayah terhadap anaknya yang masih kecil adalah perbuatan yang kejam dan sadis. Mereka dipukul dan ditendang oleh ayahnya hingga merenggut nyawa anak yang sepatutnya dilindungi dan mendapat kasih sayang dari orang tua,” kata Menteri PPPA Bintang Puspayoga dalam keterangan resmi, Kamis (9/2/2023).
Dia menegaskan bahwa kekerasan terhadap anak merupakan pelanggaran terhadap harkat dan martabat kemanusiaan. Anak berhak untuk hidup dan kelangsungan hidup, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi yang dijamin oleh UUD 1945 dan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
KemenPPPA akan terus mengawal kasus kekerasan ini dan memastikan anak yang kini mendapat perawatan di rumah sakit (AMN) mendapatkan pendampingan dan pemulihan, baik secara fisik dan psikis.
KemenPPPA juga akan terus berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Jawa Barat dan Kota Cimahi untuk langkah-langkah pendampingan terhadap korban.
“Kami mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan proses penegakan hukum yang adil berdasarkan UU Perlindungan Anak dan menjatuhkan sanksi hukum yang berat terhadap pelaku, karena itu tindakan yang tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.
Apabila nanti terbukti bersalah, maka terduga pelaku dapat dijatuhi sanksi pidana berdasarkan UU Perlindungan Anak pasal 80 ayat (1), (2), (3) dan (4) dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, ditambah 1/3 dari pidana pokok karena pelakunya orang tua kandung dan/atau denda Rp 3.000.000.000,00 (tiga milliar rupiah).
Pihaknya tidak akan pernah berhenti untuk menyerukan pengasuhan berperspektif anak, yang secara positif mendukung tumbuh dan kembang anak. Anak berhak atas perlindungan dan kasih sayang dari orang tua atau wali, serta menjauhkan pola pengasuhan yang menjurus pada kekerasan.
“Mendidik dan menerapkan disiplin pada anak dengan kekerasan harus dicegah. Orang tua perlu menyadari kekerasan atas alasan apapun dapat berdampak buruk terhadap psikis dan perilaku anak,” pungkasnya.
Seperti diketahui AH dan AMN menjadi korban dari tindakan keji yang dilakukan oleh ayahnya. Berdasarkan pemeriksaan polisi dari Polres Cimahi AH mendapatkan pukulan dan tendangan sebanyak 15 kali termasuk di ulu hatinya hingga meninggal dunia, sementara AMN 7 kali pukulan dan tendangan.
Mereka pun kerap dikurung di rumah kontrakan ketika Ade Bogel dan istri keduanya yang berinisial N pergi mengamen, sehingga anak-anak tersebut tidak pernah bersekolah. Saat ini ibu tiri korban (N) turut diperiksa dalam kasus ini.
"Kami masih mendalami peran N istri dari pelaku yang saat ini masih berstatus sebagai saksi. Jika nanti dari hasil pemeriksaan terbukti ada keterlibatannya, maka bisa saja statusnya dinaikan menjadi tersangka," kata Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono.
Editor : Agus Warsudi
cimahi kota cimahi polres cimahi satreskrim polres cimahi aksi penganiayaan kasus penganiayaan kasus penganiayaan anak korban penganiayaan pelaku penganiayaan
Artikel Terkait