"Mengacu UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tempat yang dilarang untuk kampanye adalah sekolah, tempat ibadah, instansi pemerintah. Untuk media ruang parpol dan bacaleg yang dipaku di pohon, ditindak menggunakan Perda K3, kecuali nanti jika udah masuk tahapan kampanye," ujar dia.
Sementara itu Pemkot Cimahi melakukan berbagai upaya agar masyaratat terutama peserta Pemilu tidak memasang spanduk, baliho, dan media promosi lainnya di pohon dengan dipaku.
Salah satunya dengan memasang baliho kepedulian kepada pohon di sejumlah titik oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Kepala Bidang (Kabid) Tata Lingkungan, DLH Kota Cimahi, Agus Irwan Kustiawan menjelaskan, kegiatan ini bertujuan untuk menggugah kesadaran semuanya, bukan hanya bacaleg saja.
Editor : Agus Warsudi
alat kampanye alat peraga kampanye baliho kampanye aturan kampanye atribut kampanye kampanye cimahi kota cimahi
Artikel Terkait