APK bertebaran di salah ruas jalan. Padahal tahapan kampanye belum dimulai. (Foto/MPI/Adi Haryanto)

CIMAHI, iNews.id - Partai politik (parpol) dan para bakal calon legislatif (bacaleg) di Kota Cimahi dilarang untuk memasang alat peraga kampanye (APK) di pohon saat tahapan kampanye Pemilu 2024. Tindakan itu melanggar dan merusak lingkungan.

Koordinator Divisi SDM Organisasi Diklat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi Ahmad Hidayat mengatakan, pemasangan baliho, spanduk, atau media sosialisasi luar ruang lainnya dengan cara dipaku di pohon-pohon tidak diperkenankan. 

"Pohon juga mahluk hidup, ketika media sosialisasi parpol atau bacaleg dipaku di pohon bisa saja menyebabkan pohon itu mati. Kami sarankan semua media sosialisasi luar ruang dipasang di tempat-tempat yang diperbolehkan," kata Ahmad Hidayat, Sabtu (11/2/2023).

Menurut dia, tahapan kampanye Pemilu serentak ini baru akan dimulai pada November 2023. Oleh karena itu ketika ada pelanggaran bacaleg atau Parpol yang memasang media sosialisasi di pohon maka untuk saat ini penanganannya diserahkan ke Pemkot Cimahi karena masuk ranah pelanggaran K3.

"Mengacu UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tempat yang dilarang untuk kampanye adalah sekolah, tempat ibadah, instansi pemerintah. Untuk media ruang parpol dan bacaleg yang dipaku di pohon, ditindak menggunakan Perda K3, kecuali nanti jika udah masuk tahapan kampanye," ujar dia.

Sementara itu Pemkot Cimahi melakukan berbagai upaya agar masyaratat terutama peserta Pemilu tidak memasang spanduk, baliho, dan media promosi lainnya di pohon dengan dipaku. 

Salah satunya dengan memasang baliho kepedulian kepada pohon di sejumlah titik oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Kepala Bidang (Kabid) Tata Lingkungan, DLH Kota Cimahi, Agus Irwan Kustiawan menjelaskan, kegiatan ini bertujuan untuk menggugah kesadaran semuanya, bukan hanya bacaleg saja. 

Tapi semua pihak dan masyarakat umum dilarang memasang apapun di pohon karena bisa merusak dan mematikan mahluk hidup.

"Ada peraturan yang melarang pemasangan media di pohon dengan cara dipaku, yakni Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan, dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," tutur Ahmad Hidayat.

Untuk itu pihaknya memasang baliho kepedulian kepada pohon di sejumlah titik. Titik pertama di Jalan Sangkuriang, dilanjutkan di perempatan Kolonel Masturi-Citeureup, dan bundaran Leuwigajah. 

Ke depan, jangan ada lagi parpol dan bacaleg yang memasang APK di pohon apalagi dengan cara dipaku. 

"Pohon bukan papan reklame, pohon mahluk hidup juga kalau dipaku bisa sakit, bisa mendatangkan penyakit dan bisa menyebabkan kematian," ucap dia.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network