BANDUNG, iNews.id - Kalangan pelaku pariwisata di Jawa Barat (Jabar) wajib mematuhi aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat selama dua pekan, mulai 3 hingga 20 Juli 2021. Kepatuhan terhadap PPKM darurat wajib dilakukan demi keselamatan bersama.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jawa Barat Dedi Taufik mengatakan, menyikapi serius PPKM Darurat. Karena itu, Disparbud Jabar boordinasi dengan para pelaku pariwisata, termasuk pemerintah daerah, untuk mendukung kebijakan tersebut.
PPKM Darurat, kata Dedi, dikeluarkan pemerintah pusat perlu ditopang oleh semua pihak agar tujuan mengendalikan penularan Covid-19 sekaligus mengurangi angka keterisian rumah sakit, dapat tercapai.
"Ini demi keselamatan masyarakat. Pak Gubernur (Ridwan Kamil) juga menyampaikan urgensi ini. Tentu ada dampak bagi industri pariwisata. Hal ini segera dikoordinasikan dengan pelaku pariwisata dan dinas di daerah untuk menyamakan visi," kata Kadisparbud Jabar, Jumat (2/7/2021).
"Saya coba berkomunikasi dan mungkin nanti ada rapat khusus via Zoom menyikapi penutupan tempat pariwisata sebagai bagian dari kebijakan PPKM Darurat. Ini langkah yang harus bisa kita hadapi sambil mencari solusi bagi para pelaku industri pariwisata agar tetap siap ketika pariwisata dibuka kembali," ujarnya.
Meski begitu, tutur Dedi, promosi mengenai destinasi wisata masih bisa dilakukan secara virtual melalui video yang diinisiasi oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).
Editor : Agus Warsudi
bisnis pariwisata dinas pariwisata industri pariwisata kementerian pariwisata Pariwisata 4.0 menteri pariwisata pariwisata jawa barat Ppkm darurat gubernur jawa barat ridwan kamil
Artikel Terkait