PURWAKARTA, iNews.id - Sehari jelang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, petugas gabungan di Purwakarta mulai menyekat kendaraan dari luar kota, Jumat (2/7/2021). Kendaraan tanpa surat bebas Covid-19 dari luar kota, langsung diputar balik di lampu merah Ciganea, Jatiluhur.
Tidak hanya kendaraan, warga yang melanggar protokol kesehatan juga diberikan sanksi sosial. Selain itu, petugas pun memberikan masker agar dipakai di tepat itu juga.
"Operasi yustisi ini terus diintensifkan sebagai bentuk upaya menekan pelanggaran prokes. Apalagi menjelang penerapan PPKM darurat, kita terus berupaya agar kasus positif bisa ditekan," kata Kabid Linmas Satpol PP Purwakarta, Ferry.
Operasi yustisi dengan penyekatan kendaraan di Purwakarta ini sengaja digelar petugas lebih awal. Hal ini dilakukan guna menekan penyebaran virus corona di Purwakarta yang masih tinggi.
Apalagi wilayah Purwakarta saat ini masuk dalam zona IV yang harus lebih ketat dalam penerapan aturan, agar mata rantai penyebaran Covid-19 dapat segera diputus.
Sementara itu, sejumlah kendaraan dari luar kota seperti Jakarta, Bekasi, Karawang dan Bandung terpaksa harus kembali ke tempat asal melalui Gerbang Tol Jatiluhur. Mereka balik kanan lantaran tidak menunjukkan surat bebas Covid-19.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait