Massa pendukung dan simpatisan saat menyambut Habib Rizieq di Gadog, Megamendung, Bogor. (Foto: Okezone)

“Kemungkinan (pemeriksaan terhadap Habib Rizieq) di Polda Jabar. Apabila memang tidak (memenuhi panggilan), itu tentu melanggar hukum. Dalam Undang-undang pemanggilan itu dilakukan tiga kali. Jika panggilan pertama dan kedua tidak hadir atau tidak mengindahkan, tentu ada surat perintah membawa (jemput paksa),” kata Kabid Humas.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengimbau pendukung dan simpatisan Habib Rizieq tidak datang ke Polda Jabar saat pemeriksaan berlangsung.

Imbauan ini disampaikan Ridwan Kamil agar tidak terjadi kerumunan massa yang berisiko menyebabkan penyebaran Covid-19. Sebab Covid-19 berpotensi menyebar dengan cepat dalam kerumunan manusia. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network