BANDUNG, iNews.id - Polda Jabar menjadwalkan memeriksa Habib Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor. Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu diminta kooperatif dan datang memenuhi panggilan penyidik pada Kamis (10/12/2020) mendatang.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, siapapun, ketika dipanggil penyidik kepolisian dalam rangka memberikan keterangan sebagai saksi, kooperatif dan datang.
"Sebab dengan datang, akan semakin (membuat kasus) terang benderang. Yang bersangkutan (Habib Rizieq) bisa memberi informasi mengapa itu (kerumunan di Megamendung, Bogor) terjadi dan sebagainya," kata Kabid Humas Polda Jabar di Makodam III Siliwangi, Jalan Aceh, Kota Bandung, Senin (7/12/2020).
Kombes Pol Erdi mengemukakan, berdasarkan aturan hukum, bila tak menghadiri panggilan lebih dari dua kali panggilan, Polda Jabar akan melakukan jemput paksa.
Editor : Agus Warsudi
habib rizieq habib rizieq shibab ditreskrimum polda jabar mapolda jabar polda jabar megamendung Megamendung Bogor kabupaten bogor jawa barat
Artikel Terkait