"Apabila memang tidak (hadir), itu tentu melanggar hukum. Dalam undang-Undang sudah ada (aturan), pemanggilan itu ada kedua kali. Ketika tidak dilaksanakan atau tidak mengindahkan pemanggilan penyidik, itu tentu ada surat perintah membawa (jemput paksa)," ujar Kombes Pol Erdi.
Kabid Humas Polda Jabar menuturkan, surat panggilan terhadap Rizieq segera dilayangkan oleh penyidik hari ini atau besok. "(Pemanggilan Habib Rizieq) terkait masalah Megamendung. Rencananya, hari ini atau besok kami layangkan pemanggilan kepada MRS. Nanti kemungkinan (pemeriksaan) tempatnya di Polda Jabar (Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung)," tutur Kabid Humas.
Kombes Pol Erdi mengatakan, selain Habib Rizieq, penyidik juga akan memeriksa penyelenggara acara peletakan batu pertama pembangunan Ponpes Alam Agrokultur Markaz Syariah Megamendung, Bogor. Namun mereka akan diperiksa di Polres Bogor pada Selasa (8/12/2020).
"Tanggal delapan itu ada pemeriksaan sebagai saksi terhadap pemilik (Ponpes Alam Agrokultur Markaz Syariah Megamendung). Kemudian penyelenggara di pesantren. Mereka diminta keterangan di Polres Bogor," kata Kombes Pol Erdi.
Editor : Agus Warsudi
habib rizieq habib rizieq shibab ditreskrimum polda jabar mapolda jabar polda jabar megamendung Megamendung Bogor kabupaten bogor jawa barat
Artikel Terkait