Tidak ditariknya retribusi TKA milik PT KCIC itu dikarenakan wilayah kerjanya berada di dua wilayah. Sehingga hal itu masih menjadi kewenangan dari pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Menurutnya, penarikan retribusi pekerja asing tertera dalam Permenaker Nomor 10/2018 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Asing. Kemudian diikuti dengan terbitnya Perda Kota Cimahi Nomor 1/2017 tentang Jasa Retribusi Perizinan Tertentu.
"Dalam aturan untuk satu tahun pertama IMTA-nya masih di pusat, tahun kedua baru ke daerah. Itu juga kalau wilayah kerjanya di dua wilayah, maka pajaknya ditarik provinsi," ucapnya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait