Sejumlah polisi berjaga-jaga di sudut Kota Cimahi di masa pandemi Covid-19. Meski dimasa pandemi pendapatan asli daerah dari pekerja asing terbilang tinggi. (Foto: Dokumentasi)

CIMAHI, iNews.id - Sektor retribusi pekerja asing masih menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kota Cimahi. Berdasarkan data yang masuk, dari target Rp500 juta dengan sasaran 42 Tenaga Kerja Asing (TKA), terealisasi Rp1,032 miliar, meski dimasa pandemi Covid-19

"PAD itu diperoleh dari retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA), realisasinya melebihi dari target yang ditetapkan," kata Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, Uce Herdiana saat dihubungi, Jumat (12/2/2021). 

Mayoritas pekerja asing yang bekerja di Kota Cimahi sepanjang 2020 kebanyakan berasal dari kawasan Asia. Meskipun ada juga dari Eropa dan Amerika Serikat, namun jumlahnya tidak banyak. 

Rinciannya, TKA dari Filipina sebanyak 17 orang, Jepang 14, China 8, Korea Selatan 7, Taiwan 4, Singapura 3, Malayasia 2, India 1, Belgia 1, Inggris 1, dan Amerika Serikat 1 orang. Mereka tersebar di sejumlah perusahaan yang ada di Cimahi. 

"Kalau untuk tahun 2021 target PAD yang dipatok dari IMTA senilai Rp750 juta. Itu berasal dari 45 TKA yang melakukan perpanjangan kerja di Kota Cimahi," tuturnya. 

Dia menjelaskan, TKA yang bekerja di Kota Cimahi yang ditarik retribusi IMTA-nya tidak termasuk pekerja asing yang bekerja pada proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) milik PT Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC).

Tidak ditariknya retribusi TKA milik PT KCIC itu dikarenakan wilayah kerjanya berada di dua wilayah. Sehingga hal itu masih menjadi kewenangan dari pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. 

Menurutnya, penarikan retribusi pekerja asing tertera dalam Permenaker Nomor 10/2018 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Asing. Kemudian diikuti dengan terbitnya Perda Kota Cimahi Nomor 1/2017 tentang Jasa Retribusi Perizinan Tertentu. 

"Dalam aturan untuk satu tahun pertama IMTA-nya masih di pusat, tahun kedua baru ke daerah. Itu juga kalau wilayah kerjanya di dua wilayah, maka pajaknya ditarik provinsi," ucapnya.


Editor : Asep Supiandi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network