PURWAKARTA, iNews.id - Petugas Patroli Jalan Raya (PJR) Induk Cipularang akan menindak tegas sopir yang melanggar lalu lintas di Jalan Tol Cipularang. Bahkan, tidak ada istilah salam tempel atas pelanggaran lalu lintas, terutama bagi sopir bus umum yang sengaja menaikkan dan menurunkan penumpang di dalam tol.
"Kami pasti tindak tegas mereka (sopir bus). Ya terkadang harus kucing-kucingan dengan para sopir yang nakal itu. Tapi kalau ketahuan yang pastinya ditindak tegas dengan memberi tilang," kata Kepala PJR Induk Cipularang, AKP Stanly Soselisa, Jumat (12/2/2021).
Dia mengatakan, menaikkan dan menurunkan penumpang di dalam tol dilarang karena melanggar lalu lintas juga membahayakan bagi pengendara lain. Sehingga perlu kesadaran bersama untuk disiplin berlalu lintas agar terhindar dari kecelakaan di dalam tol.
Selain itu, Stanly juga menegaskan, di Tol Cipularang, tidak ada istilah salam tempel atas pelanggar lalu lintas kepada petugas. Dia berkomitmen untuk menegakkan aturan dan tidak pandang bulu.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait