Pakar hukum dan pemerintahan dari Universitas Parahyangan (Unpar) Bandung Profesor Asep Warlan Yusuf. (Foto: Dokumentasi)

Pemerintah, dapat membentuk sebuah tim yang bertugas melakukan kajian untuk mendapatkan pembuktian tersebut.

"Misalnya Gubernur Jabar dituduh bersalah membiarkan kerumunan terjadi. Maka, mewakili Presiden, Kemendagri dapat membentuk tim dan melibatkan pihak-pihak terkait untuk mendapatkan pembuktian apakah Gubernur Jabar memang bersalah atau tidak," kata dia.

"Beda halnya dengan institusi Polri. Misalnya Kapolda dicopot karena dinilai lalai, itu wewenang Kapolri langsung. Beda dengan pemerintahan," ujar Asep.

Meski begitu, Asep menuturkan, menangani kerumunan massa pendukung Habib Rizieq bukanlah perkara mudah. Sebab, selain tidak jelas penanggung jawabnya, mereka pun bergerak atas dasar fanatisme.

"Sulit, saya kira. Sulit karena mereka fanatik. Beda halnya dengan pendukung pilkada karena jelas siapa penanggung jawabnya. Kalau mereka (pendukung Habib Rizieq), siapa yang bisa dipegang?" tuturnya.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network