Karena itu, Asep mengemukakan, semua pihak tidak bisa asal menyalahkan, termasuk menyalahkan pemerintah daerah dalam mengatasi persoalan kerumunan massa pendukung Habib Rizieq.
"Jadi, jangan ujug-ujug bilang gubernur bersalah, bupati atau wali kota bersalah, apa dasarnya? Jangan asal menyalahkan," ujar Asep.
Asep menuturkan, dalam menyikapi setiap dugaan perbuatan melawan hukum, perlu didahului sebuah kajian menyeluruh hingga diperoleh kesimpulan sebagai pembuktian hingga dinyatakan bersalah atau tidak.
"Ada lima faktor yang harus diperhatikan, yakni siapa pelakunya, aturan apa yang dilanggar, apa akibatnya, bagaimana pertanggungjawabannya, hingga penyelesaiannya," tutur Asep.
Hal itu pun, kata Asep, berlaku dalam institusi pemerintahan dalam menyikapi setiap persoalan, termasuk masalah kerumunan massa pendukung Habib Rizieq.
Editor : Agus Warsudi
ridwan kamil habib rizieq habib rizieq pulang habib rizieq shibab gubernur ridwan kamil gubernur jawa barat ridwan kamil kerumunan massa
Artikel Terkait