Dinkes Bangka Tengah menerima vaksin Covid-19 Sinovac. Dalam situasi darurat, pemerintah bisa memproduksi vaksin Covid-19 tanpa izin pemilik paten. (Foto: iNews.id/Rachmat Kurniawan)

Sedangkan Guru Besar Hak Kekayaan Intelektual Unpad Eddy Damian mengatakan, selain menggunakan dasar hukum Undang-undang Paten, Kepres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 juga bisa jadi acuan untuk memproduksi vaksin tanpa terganjal hak paten.

"Dengan adanya Keppres Nomor 11 Tahun 2020, maka pemerintah seharusnya bisa memproduksi vaksin tanpa membayar royalti kepada pemilik hak paten," kata Eddy.

Dosen Fakultas Hukum Unpad Ranti Fauza Mayana mengatakan, Undang-undang Paten sudah mengatur situasi darurat yang belum diperkirakan sebelumnya. Termasuk penggunaan hak paten di tengah situasi darurat yang diatur dalam Perpres Nomor 77 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah.

"Jadi pelaksanaan paten oleh pemerintah karena kebutuhan mendesak mencakup produk farmasi yang harganya mahal, diperlukan untuk menanggulangi penyakit yang mengakibatkan kematian mendadak hingga meresahkan dunia," kata Ranti.

Istilahnya, ujar Ranti, disebut government use yang digunakan saat darurat kesehatan, darurat ketahanan pangan, darurat bencana hama dan bencana alam lingkungan.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4 5
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network