Dinkes Bangka Tengah menerima vaksin Covid-19 Sinovac. Dalam situasi darurat, pemerintah bisa memproduksi vaksin Covid-19 tanpa izin pemilik paten. (Foto: iNews.id/Rachmat Kurniawan)

BANDUNG, iNews.id - Dalam situasi mendesak atau darurat, pemerintah Indonesia bisa memproduksi vaksin tanpa izin dari pemilik paten. Hal itu diatur dalam Pasal 109 ayat 3 huruf b Undang-undang Nomor 13 tahun 2016 tentang Paten.

Pernyataan itu disampaikan Guru Besar Departemen Hukum Teknologi Informasi dan Hak Kekayaan Intelektual (Haki) Unpad Ahmad Ramli saat menjadi pembicara dalam webinar yang digelar Ikatan Alumni Fakultas Hukum Unpad, Kamis (24/6/2021).

Webinar IKA FH Unpad ini selain mahasiswa dan praktisi hak kekayaan intelektual, juga diikuti Rektor Unpad Nina Indiastuti, Direktur Paten dan Rahasia Dagang pada Ditjen HKI Kemenkum HAM Ranti Fauza Mayana, dosen Fakultas Hukum Unpad, dan dimoderatori oleh Tasya Safiranita, dosen Fakultas Hukum Unpad.

Ahmad Ramli melontarkan penyataan itu untuk menjawab pertanyaan tentang ketika vaksin Covid-19 dipatenkan, apakah bakal jadi barang mahal dan bisakah pemerintah sebagai pemegang kebijakan memproduksi vaksin Covid-19 tanpa izin?

"Pemerintah berwenang memproduksi vaksin tanpa izin pemilik paten dalam keadaan mendesak berdasarkan Pasal 109 ayat (3) huruf b Undang-undang Paten," kata Ahmad Ramli.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4 5
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network