Habib Rizieq di ruang sidang PN Jakarta Timur. (Foto: Dokumentasi)

JAKARTA, iNews.id - Habib Rizieq Shihab bertekad melawan vonis hukum 4 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur terkair kasus tes swab di RS UMMI Bogor. Rizieq bersama tim kuasa hukumnya menyatakan banding atas vonis tersebut.

Diketahui, Habib Rizieq dinyatakan bersalah karena menyebar berita bohong terkait kesehatan dan hasil tes Covid-19. "Saya menyatakan banding," ujar Rizieq di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/5/2021).

Majelis Hakim pun mempersilakan Rizieq dan kuasa hukum untuk mengajukan banding. Majelis pun menganggap keputusan perkara Rizieq itu belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Baik terdakwa dan kuasa hukum menyatakan banding, dengan demikian maka perkara ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap," kata majelis hakim.

Seusai divonis empat tahun, nampak Habib Rizieq menyalami majelis hakim. Dia mengucapkan terima kasih kepada masing-masing majelis hakim yang telah memimpin jalannya persidangan hingga hari ini. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network