JAKARTA, iNews.id - Habib Rizieq Shihab bertekad melawan vonis hukum 4 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur terkair kasus tes swab di RS UMMI Bogor. Rizieq bersama tim kuasa hukumnya menyatakan banding atas vonis tersebut.
Diketahui, Habib Rizieq dinyatakan bersalah karena menyebar berita bohong terkait kesehatan dan hasil tes Covid-19. "Saya menyatakan banding," ujar Rizieq di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/5/2021).
Majelis Hakim pun mempersilakan Rizieq dan kuasa hukum untuk mengajukan banding. Majelis pun menganggap keputusan perkara Rizieq itu belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Baik terdakwa dan kuasa hukum menyatakan banding, dengan demikian maka perkara ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap," kata majelis hakim.
Seusai divonis empat tahun, nampak Habib Rizieq menyalami majelis hakim. Dia mengucapkan terima kasih kepada masing-masing majelis hakim yang telah memimpin jalannya persidangan hingga hari ini.
Editor : Agus Warsudi
habib rizieq habib rizieq shihab habib rizieq shibab sidang habib rizieq divonis Divonis 4 tahun sidang vonis RS UMMI Bogor
Artikel Terkait