Kedua tersangka kasus promosi judi online yang ditangkap polisi. (FOTO: DHARMAWAN HADI)

"Kami langsung tindaklanjuti bersama Polsek Cibeureum, dari pengamanan tersebut kami juga mengamankan sejumlah barang bukti termasuk dua orang pelaku satu laki-laki, satu perempuan," kata Kasatreskrim Polres Sukabumi Kota dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (29/8/2023).

AKP Yanto Sudiarto menyatakan, modus dari kedua tersangka tersebut dengan cara pelaku yang laki-laki menyuruh tersangka perempuan untuk melakukan live streaming jenis judi slot di kanal YouTube Koko Slot Gacor. Keduanya mendapatkan pekerjaan tersebut dari bandar yang berada di luar negeri yang mereka pun belum pernah bertemu dan hanya komunikasi melalui media sosial.

"Terhadap para pelaku ini kami terapkan pasal 27 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun," ujar AKP Yanto Sudiarto.

Dari pemeriksaan, tutur Kasatreskrim Polres Sukabumi Kota, para tersangka melakukan aktivitas promosi judi online di kanal YouTube tersebut baru dilakukan selama kurang lebih 2 Minggu. Dalam sekali melakukan kegiatan tersebut selama 3 jam, keduanya diupah Rp500.000.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network