Warga Cimahi mengeluhkan sertifikat tanah yang mereka urus melalui program PTSL telah bertahun-tahun tak kunjung terbit. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Pejabat tersebut terindikasi melakukan pungli dalam program PTSL dengan ditemukannya uang Rp35.400.000. Total uang yang dipungli tersangka IW dari masyarakat yang mengurus PTSL, sebesar Rp128.500.000.

Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Kota Cimahi Iwan Setiawan mengatakan, saat audensi dengan warga dan Forum RW, dewan sudah meminta agar pihak BPN memfasilitasi keluhan warga terkait program PTSL.

"Rekomendasi Komisi I sudah jelas, bahwa meminta ke BPN agar memfasilitasi keluhan warga dan Forum RW terkait program PTSL," kata Iwan Setiawan.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network