Tampang para pelaku curanmor yang ditangkap petugas Polresta Bandung. (Foto: Humas Polresta Bandung)

"Modus dari para tersangka ini beragam. Ada yang merusak kunci motor dengan menggunakan astag, memepet saat korban berkendara, dan melakukan kekerasan serta pengancaman kekerasan dengan senjata tajam. Kemudian pelaku merampas motor korban," ujarnya.

Dalam konferensi pers, petugas menunjukkan sejumlah alat kejahatan, seperti kunci astag, linggis, golok, samurai, dan senjata airshoft gun. Dari 94 tersangka, tutur Kapolresta Bandung, dua di antaranya penadah.

Para pelaku curanmor dijerat Pasat 363 KUHpidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan tersangka yang melakukakan pencurian dengan kekerasan (curas) dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara.

Kapolresta Bandung menuturkan, 108 kendaraan hasil curian yang diamankan tersebut akan dijadikan barang bukti saat persidangan. "Namun apabila ada warga yang merasa kehilangan dan benar miliknya sesuai bukti otentik surat-surat kepemilikan, kendaraan tersebut sementara bisa dipinjampakaikan," tutur Kapolresta Bandung.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network