PNS Bapas Subang dan seorang napil Lapas Subang ditangkap karena bersekongkol mengedarkan narkoba. (Foto: iNews/YUDY HERYAWAN JUANDA)

Kapolres Subang menuturkan, dalam menjalankan aksinya, para tersangka pengedar menggunak modus tempel. Bahkan untuk mengelabui petugas, narkoba dikemas dengan bungkus permen.

Dari tangan para tersangka, tutur Kapolres Subang, petugas menyita barang bukti berbagai jenis narkoba dan obat-obat terlarang. Antara lain, sabu sebanyak 53 gram, ganja 1,4 ons, alat isap sabu atau bong, pipet kaca, korek api, timbangan digital, dan tong sampah yang digunakan pelaku sebagai sarana transaksi.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka terancam hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal hukuman mati," tutur Kapolres Subang.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network