Kapolres Subang menuturkan, dalam menjalankan aksinya, para tersangka pengedar menggunak modus tempel. Bahkan untuk mengelabui petugas, narkoba dikemas dengan bungkus permen.
Dari tangan para tersangka, tutur Kapolres Subang, petugas menyita barang bukti berbagai jenis narkoba dan obat-obat terlarang. Antara lain, sabu sebanyak 53 gram, ganja 1,4 ons, alat isap sabu atau bong, pipet kaca, korek api, timbangan digital, dan tong sampah yang digunakan pelaku sebagai sarana transaksi.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka terancam hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal hukuman mati," tutur Kapolres Subang.
Editor : Agus Warsudi
napi pengedar narkoba penangkapan pengedar narkoba pengedar narkoba asn narkoba subang polres subang alat isap sabu edarkan sabu Kabupaten Subang
Artikel Terkait