PNS Bapas Subang dan seorang napil Lapas Subang ditangkap karena bersekongkol mengedarkan narkoba. (Foto: iNews/YUDY HERYAWAN JUANDA)

SUBANG, iNews.id - Raden Doni Pramono, seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Subang, Jawa Barat sekongkol dengan narapidana atau napi di Lapas Kelas IIA Subang, mengedarkan narkoba jenis sabu. Tersangka Raden Doni Pramono tertunduk lesu saat ditangkap Satres Narkoba Polres Subang.

Pelaku Rade Roni Pramono ditangkap karena menjadi pengedar narkoba jenis sabu. Narkoba tersebut didapat dari seorang napi di Lapas Subang. Selain oknum PNS, Satres Narkoba Polres Subang juga juga meringkus delapan tersangka lain termasuk napi yang memasok narkoba ke tersangka Raden Roni Pramono)tersebut.

Kapolres Subang AKBP Sumarni mengatakan, narapidana yang memasok narkoba ke tersangka Raden Roni Pramono, juga ditetapkan tersangka. Selain oknum bapas dan narapidana, petugas Satres Narkoba Polres Subang juga menangkap tujuh tersangka peredaran dan penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang di kasus berbeda. Inisial tersangka DH, HM, JS, JN, YR, S, DD, dan AS.

Tempat kejadian perkara (TKP) di lima wilayah, yaitu Kecamatan Patokbeusi dua TKP, Blanakan, Cijambe, Purwadadi, dan Subang Kota dua TKP. "Selama Operasi Antik , Satres Narkoba Polres Subang mengungkap tujuh kasus dan menangkap sembilan tersangka," kata Kapolres Subang AKBP Sumarni dalam konferensi pers, Sabtu (18/12/2021).

Kapolres Subang menuturkan, dalam menjalankan aksinya, para tersangka pengedar menggunak modus tempel. Bahkan untuk mengelabui petugas, narkoba dikemas dengan bungkus permen.

Dari tangan para tersangka, tutur Kapolres Subang, petugas menyita barang bukti berbagai jenis narkoba dan obat-obat terlarang. Antara lain, sabu sebanyak 53 gram, ganja 1,4 ons, alat isap sabu atau bong, pipet kaca, korek api, timbangan digital, dan tong sampah yang digunakan pelaku sebagai sarana transaksi.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka terancam hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal hukuman mati," tutur Kapolres Subang.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network