SUBANG, iNews.id - Raden Doni Pramono, seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Subang, Jawa Barat sekongkol dengan narapidana atau napi di Lapas Kelas IIA Subang, mengedarkan narkoba jenis sabu. Tersangka Raden Doni Pramono tertunduk lesu saat ditangkap Satres Narkoba Polres Subang.
Pelaku Rade Roni Pramono ditangkap karena menjadi pengedar narkoba jenis sabu. Narkoba tersebut didapat dari seorang napi di Lapas Subang. Selain oknum PNS, Satres Narkoba Polres Subang juga juga meringkus delapan tersangka lain termasuk napi yang memasok narkoba ke tersangka Raden Roni Pramono)tersebut.
Kapolres Subang AKBP Sumarni mengatakan, narapidana yang memasok narkoba ke tersangka Raden Roni Pramono, juga ditetapkan tersangka. Selain oknum bapas dan narapidana, petugas Satres Narkoba Polres Subang juga menangkap tujuh tersangka peredaran dan penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang di kasus berbeda. Inisial tersangka DH, HM, JS, JN, YR, S, DD, dan AS.
Tempat kejadian perkara (TKP) di lima wilayah, yaitu Kecamatan Patokbeusi dua TKP, Blanakan, Cijambe, Purwadadi, dan Subang Kota dua TKP. "Selama Operasi Antik , Satres Narkoba Polres Subang mengungkap tujuh kasus dan menangkap sembilan tersangka," kata Kapolres Subang AKBP Sumarni dalam konferensi pers, Sabtu (18/12/2021).
Editor : Agus Warsudi
napi pengedar narkoba penangkapan pengedar narkoba pengedar narkoba asn narkoba subang polres subang alat isap sabu edarkan sabu Kabupaten Subang
Artikel Terkait