"Kalau langsung sama Pak Kades, mungkin dikeluarkan dan sebagainya kita masih punya hati nurani, kalau terbukti bersalah itu langkah terakhir yang bisa kita pakai," ujar dia.
Selain memberikan SP 1 terhadap R, kata Didin, pihaknya juga sudah sempat berupaya untuk melakukan proses mediasi dengan mempertemukan R dan SR. Namun demikian, SR yang bukan merupakan warga asli Desa Banyusari sulit ditemui.
"Dia (SR bukan domisili Desa Banyusari dan hanya menumpang di keponakan," tutur Didin.
Terkait dugaan pungutan liar (pungli), Didin menegaskan, bahwa di Kantor Desa Banyusari tak ada pungutan apapun bagi warga yang hendak mengurusi dokumen. Semua hal yang menyangkut pengurusan dokumen digratiskan sesuai dengan aturan. "Tidak ada pungli satu peser pun juga, semua digratiskan," tutur dia.
Editor : Agus Warsudi
aksi pelecehan seksual Bentuk Pelecehan Seksual dugaan pelecehan kasus pelecehan korban pelecehan pelaku pelecehan kabupaten bandung
Artikel Terkait