Perangkat desa diduga melakukan pelecehan seksual terhadap perempuan dengan mengajak berhubungan sebagai syarat mengurus KTP. (Foto: istimewa/ilustrasi)

BANDUNG, iNews.id - Perempuan berinisial SR, korban pelecehan seksual saat mengurus kartu tanda penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di Desa Banyusari, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, ancam oleh terduga pelaku berinisial R. Korban berharap polisi segera menindak pelaku.

"Saya minta keadilan aja sih. Soalnya sekarang sudah terjadi kan. Dia mengancam anak saya. Saya juga diancam. Dia mengancam dokumen yang saya ajukan tidak akan menyelesaikan semuanya," kata korban SR di Mapolresta Bandung pada Kamis (22/6/2023).

Poppy Sitorus, kuasa hukum SR, mengatakan, meminta penegak hukum memproses kasus tersebut walaupun pelaku berulangkali meminta untuk bertemu dengan korban SR diduga untuk meminta damai.

Poppy Sitorus menyatakan, korban SR melaporkan terduga pelaku R melanggar UU Nomor 12 Tahun 2022 dan ITE karena korban menerima ancaman dari pelaku. "(Terduga pelaku R) sempat mencari klien saya (SR). Tapi klien saya (SR) menghindar. Jadi proses hukum jalan aja," ujar Poppy.

Diketahui, perkara ini telah dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Jabar dengan surat laporan bernomor B/3549/VI/RES.7.4/2023/Ditreskrimum. Selanjutnya, perkara dilimpahkan ke Satreskrim Polresta Bandung.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network