Perangkat desa diduga melakukan pelecehan seksual terhadap perempuan dengan mengajak berhubungan sebagai syarat mengurus KTP. (Foto: istimewa/ilustrasi)

Kasatreskrim Polresta Bandung Kompol Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan, benar, penyidik Satreskrim Polresta Bandung menerima pelimpahan pengaduan korban R dari Ditreskrimum Polda Jabar. Saat ini, penyidik sedang melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan dari sejumlah saksi. 

"(kasus tindakan tidak menyenangkan yang dialami korban R) masih penyelidikan, tahap pemeriksaan saksi," kata Kasatreskrim Polresta Bandung kepada wartawan melalui pesan singkat, Rabu (21/6/2023).

Kompol Oliestha Ageng Wicaksana menyatakan, keterangan lebih lanjut mengenai kasus itu bakal disampaikan di kemudian hari setelah penyelidikan selesai. "Perkembangan lebih lanjut nanti dikabari ya," ujar Kompol Oliestha.

Sementara itu, korban SR menceritakan, peristiwa itu bermula saat dirinya hendak mengurus dokumen kependudukan berupakan akta kelahiran anak, kartu keluarga, dan KTP milik sepupu.

Di Kantor Desa Banyusari, korban SR bertemu dengan pelaku berinisial R dan bertanya soal biaya mengurus dokumen kependudukan itu. Korban lalu diberi tahu bahwa biaya untuk mengurus dokumen Rp1 juta.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network