"Saya kan laki-laki, timbul ada hasrat. Udah gitu saya bilang, sama saya aja gimana. Ya sok atuh, katanya. Ya sok atuh hayu. Nah, udah. Saya langsung bawa keluar, ke hotel, ya udah dari situ terjadi (persetubuhan). Jadi gak ada pemaksaan atau apa," tutur dia.
"Enggak ada (terima uang dari SR), saya gak nerima yang dari dia sepeser pun, gak pernah. Malah saya sudah berhubungan (badan), saya kasih uang dia," ucap R.
R mengatakan, bahwa SR bukanlah warga asli Desa Banyusari. Sehari-hari, SR tinggal di rumah keponakannya. Terkait dengan pekerjaan SR, dia mengaku tak tahu pasti. "Gak tau. Gitu lah," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Desa Banyusari, Didin Dino mengatakan, pihaknya telah memberika Surat Peringatan (SP) 1 terhadap R.
"Pak Kades sudah mengambil langkah memberi SP saudara R supaya tidak ada kegiatan di desa maupun kegiatan di lingkungan Desa Banyusari," kata Didin.
Didin mengaku, belum dapat mengenakan sanksi lebih berat karena kasus yang melibatkan pegawainya belum terbukti secara hukum. Apabila sudah terbukti, maka sanksi berupa pemecatan bakal dikenakan.
Editor : Agus Warsudi
aksi pelecehan seksual Bentuk Pelecehan Seksual dugaan pelecehan kasus pelecehan korban pelecehan pelaku pelecehan kabupaten bandung
Artikel Terkait