R, oknum perangkat Desa Banyusari, Katapang, Bandung membantah melecehkan perempuan berinisial SR. (FOTO: AGUNG BAKTI SARASA)

BANDUNG, iNews.id - Oknum perangkat Desa Banyusari, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung berinisial R membantah melecehkan perempuan berinisial SR saat mengurus KTP. R juga membantah meminta uang Rp1 juta biaya pembuatan dekumen kependudukan, kartu keluarga, akta kelahiran, dan KTP.

R mengatakan, peristiwa itu bermula ketika SR menghubungi untuk membuat kartu keluarga (KK). Saat itu, R mengaku sempat berkelakar untuk mengurusi dokumen tersebut harus membayar uang senilai Rp1 juta.

"Kita kan kenal. Dia nge-chat ke saya nanya berapa sih biaya KK. Kata saya teh Rp 1 juta. Itu kan cuma bercanda karena kenal kita," kata R di Mapolresta Bandung, pada Kamis (22/6/2023).

Beberapa hari kemudian, R meminta SR untuk datang ke Kantor Desa Banyusari. Saat tiba di kantor desa, R mengaku tidak ada pungutan. "Di desa saya jelaskan kalau soal bikin KK di sini gak ada pungutan," ujar R.

Di sela perbincangan, SR yang merupakan janda sempat meminta kepadanya untuk dicarikan lelaki karena membutuhkan uang. R kemudian menawarkan dirinya sendiri pada SR dan menjanjikan bakal memberi uang.

Tawaran itu pun disetujui oleh SR. Keduanya lalu pergi ke sebuah hotel. R lalu memberikan uang senilai Rp100.000 kepada SR.

"Saya kan laki-laki, timbul ada hasrat. Udah gitu saya bilang, sama saya aja gimana. Ya sok atuh, katanya. Ya sok atuh hayu. Nah, udah. Saya langsung bawa keluar, ke hotel, ya udah dari situ terjadi (persetubuhan). Jadi gak ada pemaksaan atau apa," tutur dia.

"Enggak ada (terima uang dari SR), saya gak nerima yang dari dia sepeser pun, gak pernah. Malah saya sudah berhubungan (badan), saya kasih uang dia," ucap R.

R mengatakan, bahwa SR bukanlah warga asli Desa Banyusari. Sehari-hari, SR tinggal di rumah keponakannya. Terkait dengan pekerjaan SR, dia mengaku tak tahu pasti. "Gak tau. Gitu lah," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Desa Banyusari, Didin Dino mengatakan, pihaknya telah memberika Surat Peringatan (SP) 1 terhadap R.

"Pak Kades sudah mengambil langkah memberi SP saudara R supaya tidak ada kegiatan di desa maupun kegiatan di lingkungan Desa Banyusari," kata Didin.

Didin mengaku, belum dapat mengenakan sanksi lebih berat karena kasus yang melibatkan pegawainya belum terbukti secara hukum. Apabila sudah terbukti, maka sanksi berupa pemecatan bakal dikenakan.

"Kalau langsung sama Pak Kades, mungkin dikeluarkan dan sebagainya kita masih punya hati nurani, kalau terbukti bersalah itu langkah terakhir yang bisa kita pakai," ujar dia.

Selain memberikan SP 1 terhadap R, kata Didin, pihaknya juga sudah sempat berupaya untuk melakukan proses mediasi dengan mempertemukan R dan SR. Namun demikian, SR yang bukan merupakan warga asli Desa Banyusari sulit ditemui.

"Dia (SR bukan domisili Desa Banyusari dan hanya menumpang di keponakan," tutur Didin.

Terkait dugaan pungutan liar (pungli), Didin menegaskan, bahwa di Kantor Desa Banyusari tak ada pungutan apapun bagi warga yang hendak mengurusi dokumen. Semua hal yang menyangkut pengurusan dokumen digratiskan sesuai dengan aturan. "Tidak ada pungli satu peser pun juga, semua digratiskan," tutur dia.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network