eks Bendahara atau Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, menunjukkan surat bukti tak lagi berstatus tersangka kasus dugaan korupsi. (Foto: Antara)

Menurut dia, sosok seperti Nurhayati masih diperlukan untuk membantu urusan pemerintahan desa.

Saat menjabat sebagai bendahara Desa Citemu, Nurhayati membongkar kasus dugaan korupsi, yang dilakukan mantan Kepala Desa Citemu Supriyadi, dengan kerugian negara kurang lebih Rp818 juta.

Meskipun sempat menyandang status sebagai tersangka atas kasus yang dibongkarnya itu, Nurhayati dinyatakan tidak bersalah dengan penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) oleh Kejaksaan Negeri Cirebon. 


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network