Nurhayati (mengenakan kerudung merah hati) memberikan cap tiga jari di atas materai SKP2. (FOTO: Kejari Kabupaten Cirebon)

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan memberikan perlindungan terhadap Nurhayati, pelapor kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. Perlindungan diberikan dalam kapasitas Nurhayati sebagai pelapor dan saksi perkara dengan tersangka Supriyadi, eks Kuwu/Kepala Desa Citemu.
 
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, program perlindungan yang diberikan meliputi pemenuhan hak prosedural, hukum, dan fisik. “Terlindung (Nurhayati) adalah pihak yang telah mengungkap perkara (whistleblower). Peran terlindung sengaja ditutupi oleh BPD dalam rangka memberikan keamanan kepada terlindung,” kata Ketua LPSK dalam keterangan resmi, Rabu (2/3-2022).
 
Atas perannya dalam mengungkap tindak pidana korupsi, ujar Hasto, Nurhayati berhak mendapatkan perlindungan hukum, dan juga penghargaan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 43 Tahun 2018.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network