JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan memberikan perlindungan terhadap Nurhayati, pelapor kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. Perlindungan diberikan dalam kapasitas Nurhayati sebagai pelapor dan saksi perkara dengan tersangka Supriyadi, eks Kuwu/Kepala Desa Citemu.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, program perlindungan yang diberikan meliputi pemenuhan hak prosedural, hukum, dan fisik. “Terlindung (Nurhayati) adalah pihak yang telah mengungkap perkara (whistleblower). Peran terlindung sengaja ditutupi oleh BPD dalam rangka memberikan keamanan kepada terlindung,” kata Ketua LPSK dalam keterangan resmi, Rabu (2/3-2022).
Atas perannya dalam mengungkap tindak pidana korupsi, ujar Hasto, Nurhayati berhak mendapatkan perlindungan hukum, dan juga penghargaan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 43 Tahun 2018.
Editor : Agus Warsudi
lpsk whistleblower kasus korupsi tersangka kasus korupsi sidang kasus korupsi kades korupsi dana desa korupsi dana desa Kejari Kabupaten Cirebon kabupaten cirebon cirebon
Artikel Terkait