CIREBON, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon telah menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Nomor: PRINT-01/M.2.29/Ft.1/03/2022 tanggal 01 Maret 2022 atas perkara pidana atas nama tersangka Nurhayati. SKP2 itu telah diserahkan kepada Nurhayati oleh Kasi Pidana Khusus pada Kejari Kabupaten Cirebon Suwanto.
Nurhayati, yang didampingi oleh penasehat hukum Wasmin Janata. Penyerahan surat dilakukan di rumah Nurhayati di Dusun II Gang Kongi Rt.002/002, Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.
"Pemberian SKP2 untuk tersangka N (Nurhayati), dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDes Citemu Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon merupakan pesan kuat bagi masyarakat untuk tidak takut melaporkan dan membongkar tidak pidana korupsi," kata Kejati Jabar Asep N Mulyana, Rabu (2/3/2022) malam.
Editor : Agus Warsudi
kasus korupsi tersangka kasus korupsi dugaan korupsi kasus dugaan korupsi Tersangka dugaan Korupsi korupsi dana desa kades korupsi dana desa kabupaten cirebon Kejari Kabupaten Cirebon
Artikel Terkait