Penyerahan SKP2 oleh Aspidsus Kejari Kabupaten Cirebon Suwanto kepada Nurhayati. Status tersangka Nurhayati gugur setelah Kejari Kabupaten Cirebon menerbitkan SKP2. (Foto: Istimewa)

CIREBON, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon telah menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Nomor: PRINT-01/M.2.29/Ft.1/03/2022 tanggal 01 Maret 2022 atas perkara pidana atas nama tersangka Nurhayati. SKP2 itu telah diserahkan kepada Nurhayati oleh Kasi Pidana Khusus pada Kejari Kabupaten Cirebon Suwanto.

Nurhayati, yang didampingi oleh penasehat hukum Wasmin Janata. Penyerahan surat dilakukan di rumah Nurhayati di Dusun II Gang Kongi Rt.002/002, Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

"Pemberian SKP2 untuk tersangka N (Nurhayati), dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDes Citemu Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon merupakan pesan kuat bagi masyarakat untuk tidak takut melaporkan dan membongkar tidak pidana korupsi," kata Kejati Jabar Asep N Mulyana, Rabu (2/3/2022) malam.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network