Nurhayati sempat menyandang status tersangka kasus korupsi dana desa setelah melaporkan dugaan korupsi dana desa oleh eks Kepala Desa Citemu Supriyadi.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Cirebon, Pemerintah Desa Citemu menonaktifkan Nurhayati sebagai bendahara desa atau kaur agar yang bersangkutan fokus menghadapi permasalahan hukumnya.
Kepala Desa Citemu Herintiano mengatakan pihaknya menggelar rapat terkait kembalinya Nurhayati menjadi anggota pengurus desa.
"Karena saat ini Nurhayati baru dinyatakan bebas, maka akan kami rapatkan terlebih dahulu," kata Herintiano.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait