eks Bendahara atau Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, menunjukkan surat bukti tak lagi berstatus tersangka kasus dugaan korupsi. (Foto: Antara)

Nurhayati sempat menyandang status tersangka kasus korupsi dana desa setelah melaporkan dugaan korupsi dana desa oleh eks Kepala Desa Citemu Supriyadi.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Cirebon, Pemerintah Desa Citemu menonaktifkan Nurhayati sebagai bendahara desa atau kaur agar yang bersangkutan fokus menghadapi permasalahan hukumnya.

Kepala Desa Citemu Herintiano mengatakan pihaknya menggelar rapat terkait kembalinya Nurhayati menjadi anggota pengurus desa.

"Karena saat ini Nurhayati baru dinyatakan bebas, maka akan kami rapatkan terlebih dahulu," kata Herintiano.


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network