Terdakwa Doni Salmanan (pojok kanan bawah di layar monitor) mengikuti sidang secara daring. (FOTO: DILA NASHEAR)

Sama seperti M Tauzan, saksi lain, Ari yang merupakan mahasiswa di Jakarta mengaku, rugi Rp52 juta seusai mengikuti arahan Doni. Begitu pun saksi M Rafli. Saksi ketiga itu mengaku mengalami kerugian Rp24 juta.

Berbeda dengan Tauzan, Ari, dan Rafli, saksi keempat Riswanda merugi cukup besar mencapai Rp150 juta. Keempat saksi ini menyatakan anggota VIP King Salmanan yang mendapat edukasi trading dari Doni.

Dalam persidangan tersebut, pemilik nama lengkap Doni Muhammad Taufiq alias Doni Salmanan hadir secara daring. Pria berjuluk crazy rich itu mengikuti jalannya persidangan melalui video conference di Lapas Narkotika IIIA Jelekong, Baleendah.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network