Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Cirebon menegur keras pemilik toko non-esensial dan kritikal yang nekat buka saat PPKM darurat. (Foto: iNews/Miftahudin)

"Sektor usaha atau perorangan yang tidak menaati peraturan yang ada, dikenai sanksi penyegelan dan denda sesuai perundang-undangan," kata Wali Kota Cimahi.

Untuk memastikan penerapan PPKM berjalan baik, ujar Nashrudin Azis, lima regu di seluruh wilayah kecamatan di Kota Cirebon diinstruksikan bergerak melakukan penindakan. 

"Penerapan PPKM darurat Jawa-Vali termasuk di Kota Cirebon ini bertujuan untuk mengurangi masyarakat yang terpapar Covid-19," ujar Nashrudin Azis.

Karena itu, tutur Wali Kota Cirebon, masyarakat diimbau untuk menaati peraturan untuk penanggulangan pandemi Covid-19 ini selama pelaksanaan PPKM darurat yang berlangsung mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network