Sementara itu, Kabid Pertambangan Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, Tedy Rustiadi menyatakan, jika pengusaha konsisten dengan kewajibannya, sebenarnya tidak ada masalah dengan adanya aturan tersebut. Namun persoalannya, banyak yang tidak melaksanakan reklamasi 100 persen.
"Dari empat kewajiban perusahaan pajak ini, yang mereka agak berat adalah soal kewajiban reklamasi. Padahal ini kan sudah diatur lama. Kalau mereka patuh sejak dulu, tinggal jalan saja. Tidak perlu khawatir jika harus mengajukan izin ulang," ucap dia.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait