Kepala Dinas ESDM Provinsi Jabar Ai Saadiyah Dwidaningsih (kiri).  (Foto: iNews.id/Arif Budianto)

Dia pun memastikan, dari 54 perusahaan tambang yang nasibnya menunggu PP tersebut, tidak dalam waktu dekat habis masa kontraknya. Mereka telah melakukan izin periode 2021 hingga 2027. Artinya masih ada waktu menunggu kebijakan pemerintah pusat dan perusahaan tambang melaksanakan kewajibannya. 

"Banyak perusahaan tambang yang diperkirakan tidak bisa memperpanjang izin tambang salah satunya kewajiban reklamasi 100 persen. Tapi ini masih ada waktu untuk mereka segera melaksanakan ketentuan tersebut," katanya. 


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network