BANDUNG, iNews.id - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat masih menunggu arahan pemerintah pusat terkait pemberlakuan aturan PP Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Hal itu penting sebagai acuan terhadap nasib perusahaan tambang di Jawa Barat.
"Saat ini kami masih menunggu surat edaran atau Permen dari pusat atas PP Nomor 96 tersebut. Surat itu nantinya menjadi payung hukum bagi kami dalam melaksanakan perintah undang-undang. Karena aturan tersebut bukan ketentuan Provinsi Jawa Barat, tetapi ketentuan dari pusat yang berlaku di seluruh Indonesia," kata Kepala Dinas ESDM Provinsi Jabar Ai Saadiyah Dwidaningsih di Bandung, Senin (5/6/2023).
Menurut dia, pada PP tersebut disebutkan, izin pertambangan untuk batuan hanya dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama lima tahun. Namun dapat diperpanjang dua kali. Setelah itu perusahaan tambang bisa kembali mengajukan izin jika semua ketentuan dan kewajiban telah ditaati.
"Sayangnya, tidak semua perusahaan tambang melakukan mitigasi atas aturan dan kewajiban mereka jika telah melakukan penambangan, seperti kewajiban reklamasi 100 persen. Pengusaha harus paham atas aturan itu, sehingga ketika diperpanjang, mereka sudah siap," kata dia.
Dia pun memastikan, dari 54 perusahaan tambang yang nasibnya menunggu PP tersebut, tidak dalam waktu dekat habis masa kontraknya. Mereka telah melakukan izin periode 2021 hingga 2027. Artinya masih ada waktu menunggu kebijakan pemerintah pusat dan perusahaan tambang melaksanakan kewajibannya.
"Banyak perusahaan tambang yang diperkirakan tidak bisa memperpanjang izin tambang salah satunya kewajiban reklamasi 100 persen. Tapi ini masih ada waktu untuk mereka segera melaksanakan ketentuan tersebut," katanya.
Sementara itu, Kabid Pertambangan Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, Tedy Rustiadi menyatakan, jika pengusaha konsisten dengan kewajibannya, sebenarnya tidak ada masalah dengan adanya aturan tersebut. Namun persoalannya, banyak yang tidak melaksanakan reklamasi 100 persen.
"Dari empat kewajiban perusahaan pajak ini, yang mereka agak berat adalah soal kewajiban reklamasi. Padahal ini kan sudah diatur lama. Kalau mereka patuh sejak dulu, tinggal jalan saja. Tidak perlu khawatir jika harus mengajukan izin ulang," ucap dia.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait