Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo. (FOTO: Humas Polresta Bandung)

BANDUNG, iNews.id - Motif pelaporan kasus dugaan penabulan puluhan santriwati pondok pesantren (ponpes) di kawasan Katapang, Kabupaten Bandung, terindikasi utang-piutang dan masalah rumah tangga. Pelapor berinisial R melaporkan kasus itu karena adanya kompromi dengan I, yakni mantan istri pimpinan ponpes itu.

Kompromi utang R kepada I akan dianggap lunas jika mau melaporkan kasus itu ke polisi. Terlebih I yang bercerai dengan pimpinan ponpes tersebut, kini sedang mengurus masalah harta gono-gini akibat dari proses perceraian yang terjadi.

"Pelapor yakni R bukanlah saksi maupun korban pencabulan melainkan orang suruhan dari mantan istri terlapor atau pimpinan ponpes tersebut berinisial I," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, Senin (22/8/2022).


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network