BANDUNG, iNews.id - Motif pelaporan kasus dugaan penabulan puluhan santriwati pondok pesantren (ponpes) di kawasan Katapang, Kabupaten Bandung, terindikasi utang-piutang dan masalah rumah tangga. Pelapor berinisial R melaporkan kasus itu karena adanya kompromi dengan I, yakni mantan istri pimpinan ponpes itu.
Kompromi utang R kepada I akan dianggap lunas jika mau melaporkan kasus itu ke polisi. Terlebih I yang bercerai dengan pimpinan ponpes tersebut, kini sedang mengurus masalah harta gono-gini akibat dari proses perceraian yang terjadi.
"Pelapor yakni R bukanlah saksi maupun korban pencabulan melainkan orang suruhan dari mantan istri terlapor atau pimpinan ponpes tersebut berinisial I," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, Senin (22/8/2022).
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait