Diketahui, izin untuk membuka mal atau pusat perbelanjaan di empat kota besar, Kota Bandung, DKI Jakarta, Semarang, dan Surabaya itu tercantum dari Instruksi Mendargi Nomor 30 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4, level 3 dan level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
Dalam huruf g instruksi Mendagri itu disebutkan, "Untuk Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Semarang, dan Kota Surabaya, dilakukan uji coba implementasi protokol kesehatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dengan ketentuan:
1) kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 25 persen.
persen) pada pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.
2) penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan.
3) bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup."
Editor : Agus Warsudi
pusat perbelanjaan di pusat perbelanjaan kota bandung aturan PPKM level 4 ppkm level 4 makan di tempat aturan makan di tempat
Artikel Terkait