Pasar Baru Trade Center, Jalan Otto Iskandardinata, salah satu pusat perbelanjaan yang diizinkan beroperasi. (Foto: Agus Warsudi)

Pusat perbelanjaan, restoran, dan kafe ini, tutur Sekda, diberikan relaksasi untuk kota-kota besar, Kota Bandung, DKI Surabaya, dan Semarang. Artinya, pedagang pakaian, sepatu, dan asesoris lainnya diperbolehkan.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Biro Hukum Kemendagri. Kami sudah mendapatkan pencerahan terkait aturan huruf h, terutama aktivitas resto, kafe, dan rumah makan yang di luar dan di dalam gedung. Tapi tadi, setelah disampaikan tadi ada kesepahaman," tutur Sekda.

Yang pasti, kata Ema, para pengelola restoran, kafe, dan rumah makan harus menerapkan protokol kesehatan ketat. Pengawasan akan dilakukan oleh Pemkot Bandung dan jajaran.

"Kalau di restoran, kafe, dan rumah makan di luar pusat perbelanjaan, pengawasannya oleh disbudpar. Sedangkan yang di dalam (pusat perbelanjaan) ada dari disdagin (dinas pedagangan dan industri)," ucap Ema.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network