Ilustrasi pemerkosaan. (Foto: Antara)

Asep Ahmad Fathurrohman menyatakan, ustaz HW, pelaku perbuatan terkutuk itu bukan merupakan bagian dari MUI atau lembaga lain, termasuk lembaga Pondok Pesantren Kota Bandung.

MUI Kota Bandung, ujar Asep Ahmad Fathurrohman, menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada lembaga hukum dan memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku ustaz HW.

"Perlu diklarifikasi, tidak ada pihak manapun yang ikut terlibat memberikan advokasi ataupun bantuan pendampingan (kepada pelaku)," ujar Asep Ahmad Fathurrohman.

Sekretaris MUI Kota Bandung menuturkan, masyarakat perlu ikut terlibat dalam menyelamatkan masa depan anak-anak yang telah menjadi korban perbuatan biadab ustaz HW. 

Diberitakan sebelumnya, terdakwa ustaz HW didakwa primair melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network