Petugas gabungan melakukan penyekatan pemudik di satu ruas jalan di Jabar. (Foto: ilustrasi/Dokumentasi iNews)

Hery mengemukakan, sebanyak 1.600 personel petugas Dishub Jabar dikerahkan untuk melakukan penyekatan pemudik.  Petugas akan memeriksa dokumen perjalanan. 

Jika tak dapat menunjukkan dokumen itu, ujar Hery, pemudik diharuskan memutar balik arah kendaraan untuk kembali ke kota asal. "Dokumen perjalananditujukan untuk yang dikecualikan boleh berlanjut. Kalau yang lain tidak punya kepentingan yang dikecualikan, harus balik kanan karena tidak diperkenankan," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Direktorat Lalu Lintas (Dirditlantas) Polda Jabar Kombes Eddy Djunaedi mengatakan, belum bisa memberikan penjelasan secara rinci terkait teknis larangan mudik. Ditlantas Polda Jabar baru akan menggelar rapat dengan pihak terkait untuk membahas teknis larangan mudik tersebut.

Diketahui, pemerintah resmi melarang mudik Lebaran 2021. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Kemenhub Nomor PM 13 tahun 2021 tentang pengendalian transportasi masa Idul Fitri 1442 H.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network