BANDUNG, iNews.id - Pemerintah memutuskan melarang mudik Lebaran 2021. Semua moda transportasi, baik angkutan maupun kendaraan pribadi, dilarang mengangkut pemudik.
Untuk mencegah arus mudik, Dinas Perhubungan (Dishub) Jabar menyiapkan lima titik penyekatan di perbatan Jawa Barat baik dengan DKI Jakarta maupun Jawa Tengah.
Kepala Dishub Jabar Hery Antasari mengatakan, lima titik penyekatan pemudik itu tersebar di beberapa daerah di Jawa Barat. Antara lain, di Pangandaran, Banjar, Cirebon, dan Bekasi baik tol maupun jalur pantai utara (pantura). Kemudian di Puncak, Kabupaten Bogor.
"Dishub Jabar menyiapkan lima titik penyekatan. Tetapi pemkot dan pemkot didukung polres masing-masing juga akan mendirikan posko penyekatan pemudik," kata Hery Antasari kepada wartawan melalui sambungan telepon, Jumat (9/4/2021).
Hery mengemukakan, sebanyak 1.600 personel petugas Dishub Jabar dikerahkan untuk melakukan penyekatan pemudik. Petugas akan memeriksa dokumen perjalanan.
Jika tak dapat menunjukkan dokumen itu, ujar Hery, pemudik diharuskan memutar balik arah kendaraan untuk kembali ke kota asal. "Dokumen perjalananditujukan untuk yang dikecualikan boleh berlanjut. Kalau yang lain tidak punya kepentingan yang dikecualikan, harus balik kanan karena tidak diperkenankan," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Direktorat Lalu Lintas (Dirditlantas) Polda Jabar Kombes Eddy Djunaedi mengatakan, belum bisa memberikan penjelasan secara rinci terkait teknis larangan mudik. Ditlantas Polda Jabar baru akan menggelar rapat dengan pihak terkait untuk membahas teknis larangan mudik tersebut.
Diketahui, pemerintah resmi melarang mudik Lebaran 2021. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Kemenhub Nomor PM 13 tahun 2021 tentang pengendalian transportasi masa Idul Fitri 1442 H.
Editor : Agus Warsudi
dishub dishub jabar jalur mudik jokowi larang mudik mudik lebaran 2021 mudik dilarang jawa barat Provinsi Jawa Barat
Artikel Terkait