BANDUNG, iNews.id - AH, RJ, dan MR alias Alona, tiga tersangka mucikari yang diamankan penyidik Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar, mendapatkan bagian 10 persen dari tarif yang praktik prostitusi online. Jika sang artis mematok tarif Rp75 juta, berarti mucikari dapat bagian Rp7,5 juta.
Fakta ini terungkap setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap tiga tersangka tersebut. "Untuk muncikari mendapat masing-masing 10 persen," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago didampingi Kasubdit V Siber Kompol Reonald Simanjuntak di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (18/12/2020).
Terhadap tersangka AH, RJ, dan MR, ujar Kombes Pol Erdi, penyidik menerapkan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE) dan atau Pasal 12 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang. "Mereka terancam hukuman enam tahun sampai 15 tahun penjara," ujar Kombes Pol Erdi.
Editor : Agus Warsudi
bisnis prostitusi kasus prostitusi kasus prostitusi artis kasus prostitusi online muncikari prostitusi online nama artis prostitusi prostitusi Ditreskrimsus Polda Jabar mapolda jabar polda jabar
Artikel Terkait