Kabid Humas menuturkan, Undang-undang ITE diterapkan dalam kasus ini karena yang bersangkutan dalam berbisnis menggunakan fasilitas media online.
"Modus operandi pelaku berinisial MR, RJ, dan AH modusnya memperdagangkan wanita yang berprofesi sebagai artis, model, selebgram, dan pegawai swasta melalui situs berinisial BM," tuturnya.
Kombes Pol Erdi mengatakan, para pelaku mengunggah foto wanita yang diperdagangkan. Kemudian di situlah peminat yang ingin memesan menghubungi para tersangka melalui situs BM.
Editor : Agus Warsudi
bisnis prostitusi kasus prostitusi kasus prostitusi artis kasus prostitusi online muncikari prostitusi online nama artis prostitusi prostitusi Ditreskrimsus Polda Jabar mapolda jabar polda jabar
Artikel Terkait