Tiga tersangka mucikari prostitusi online MR alias Alona, AH, dan JR. (Foto: iNews.id/Agus Warsudi)

Kabid Humas menuturkan, Undang-undang ITE diterapkan dalam kasus ini karena yang bersangkutan dalam berbisnis menggunakan fasilitas media online.

"Modus operandi pelaku berinisial MR, RJ, dan AH modusnya memperdagangkan wanita yang berprofesi sebagai artis, model, selebgram, dan pegawai swasta melalui situs berinisial BM," tuturnya.

Kombes Pol Erdi mengatakan, para pelaku mengunggah foto wanita yang diperdagangkan. Kemudian di situlah peminat yang ingin memesan menghubungi para tersangka melalui situs BM. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network