Ibunda Pegi Setiawan, Kartini menangis haru saat mendengar Hakim Tunggal PN Bandung Eman Sulaeman menyatakan penetapan tersangka anaknya tidak sah dan batal demi hukum. (Foto: MPI/Agung Bakti Sarasa)

BANDUNG, iNews.id - Keluarga Pegi Setiawan menangis haru saat mendengar Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman menyatakan status tersangka Pegi Setiawan tidak sah dan batal demi hukum. Pegi Setiawan akan segera dibebaskan, Senin (8/7/2024) hari ini.

Hakim tidak sepandapat dengan seluruh dalil yang diajukan pihak termohon dalam hal ini penyidik Polda Jabar serta keterangan saksi ahli dalam sidang praperadilan.

Seusai pembacaan amar putusan, keluarga Pegi Setiawan tampak menjerit dan menangis. Bahkan ibunda Pegi Setiawan, Kartini terlihat sujud syukur di ruang persidangan.

Kartini mengaku bersyukur atas putusan tersebut. Sebab, anaknya sama sekali tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.

"Iya, bersyukur sekali. Sudah cukup banyak terima kasih, karena anak saya sudah kembali, sudah pulang, sudah cukup," ucap Kartini ditemui usai persidangan.

Kartini mengatakan, dia akan langsung menjemput Pegi Setiawan dan dibawa pulang.

"Iya, hari ini langsung jemput Pegi. Langsung dibawa pulang, kasihan Pegi di sana menderita. Tidak pernah melakukan kesalahan," katanya.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network