Keluarga Vina saat menyaksikan sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan. (Foto: iNews).

JAKARTA, iNews.id - Ibunda almarhumah Vina, Sukaesih (49) merespons putusan gugatan praperadilan yang menyatakan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan tidak sah dan batal demi hukum. Dia menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus anaknya kepada polisi.

"Ya kalau begitu sih, Ibu pasrah saja sama kepolisian ya," ujar Sukaesih kepada iNews, Senin (8/7/2024).

Sukaesih mengaku senang putusan praperadilan yang membatalkan status tersangka terhadap Pegi.

"Ya perasaannya senang sih, jadi ga salah sasaran. Tetapi intinya Ibu sih mau cari pelaku yang sebenar-benarnya, jangan salah sasaran. Itu saja," katanya.

Kendati demikian, Sukaesih menekankan pihaknya tetap ingin meminta polisi mencari pelaku pembunuhan terhadap anaknya tahun 2016 silam.

"Iya dari keluarga akan tetap meminta untuk mencari 3 DPO itu," ucapnya.

Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Putusan ini membuat status tersangka yang ditetapkan penyidik Polda Jabar terhadap Pegi Setiawan tidak sah.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network